November 30, 2023

PERKASANEWS.COM – TANGERANG – Karang Taruna RW.013 yang dikomandani Fadhilah Amar, mengadakan Sosialisasi Bahaya Narkoba, pada Sabtu, (11/11/2023) mengambil tempat di Balai Warga, Perumahan Dasana Indah, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang.

Salah satu narasumber yang terbilang penting adalah tokoh agama. Dalam hal ini Karang Taruna mengundang Ustadz Syafaruddin Hasibuan, MA.

“Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya (NARKOBA) jika dimasukkan dalam tubuh manusia, baik secara oral atau diminum, dihirup, maupun disuntikkan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang,” ungkap Ustadz Syafaruddin Hasibuan mengawali pokok pikirannya.

Diimbuhkannya, Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.

“Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat,” lanjut Ustadz Syafaruddin.

Ditambahkannya, maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.

“Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf,” tegasnya.

Diteruskannya, sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.

“Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita, kapan saja,” jelasnya.

Napza, merupakan singkatan dari narkotika, alkohol dan zat adiktif lainnya. Narkoba dan Napza merupakan istilah yang sering digunakan untuk hal yang sama, meskipun istilah napza lebih luas lingkupnya.

Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan.

Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan atau sakau yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.

Pandangan Dari Sisi Agama:
Beberapa cara yang bisa diterapkan untuk menghindari narkoba yaitu dengan mengenal dan menilai diri sendiri, meningkatkan harga diri, meningkatkan rasa percaya diri, terampil mengatasi masalah dan keputusan, memilih pergaulan yang baik, dan terampil menolak tawaran narkoba.

“Dengan adanya sosialisasi ini pemuda jadi tahu bahwa narkoba tidak hanya dilarang oleh negara namun juga oleh Agama,” kata Ustadz Syafaruddin.

Para ulama bersepakat bahwa hukum mengkonsumsi benda-benda tersebut adalah haram, cakupannya sama seperti pada definisi hukum khamar. Kesempatan mengacu pada dalil dengan hadis yang dikemukakan Umar bin Khattab RA, ” Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal.” (HR Bukhari Muslim).

Selanjutnya, kata khamar dipahami sebagai nama minuman yang membuat peminumnya mabuk atau gangguan kesadaran. Oleh karena itu narkotika diqiyaskan ke khamar, sebab narkoba dapat membuat si pemakai hilang kesadaran dan gangguan kesadaran.

“Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang,” tegasnya.

Bahwa “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309.

Hal ini, dituliskan di dalam Ayat Al-Quran, yang menjelaskan larangan penggunaan narkoba. Berikut merupakan ajaran-ajaran dari agama Islam mengenai larangan penggunaan narkoba.
Contohnya pada Surah Al-A’raf ayat 157 yang berbunyi:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”.

Dengan demikian, dalam Ayat ini dinyatakan bahwa segala hal yang buruk termasuk narkoba diharamkan oleh Allah SWT. Buruk di sini, dalam artian tidak baik untuk kesehatan (merusak fisik dan psikis).

Selain secara Kesehatan, narkoba juga merugikan menurut aspek sosial. Di Dalam aspek sosial dijelaskan bahwa penggunaan narkoba dapat melanggar norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat.

Selain dua aspek tersebut, narkoba juga berdampak di dalam aspek ekonomi. Sebagai contoh, segala harta berharga yang dimiliki rela mereka gadaikan untuk mendapatkan beberapa butir obat saja. Maka, dengan hal itu timbul permasalahan ekonomi di kehidupan para pecandu.

Beberapa aspek yang telah disebutkan membuktikan bahwa narkoba merupakan barang haram yang sangat dilarang untuk disalahgunakan.

Al-Maidah ayat 90, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Dalam ayat ini disebutkan minuman keras (mengandung alkohol) termasuk ke dalam zat adiktif non narkotika/psikotropika.

Minuman keras yang mengandung alkohol tersebut, dapat mengganggu kesehatan seperti penyakit jantung dan pembuluh darah, kanker, gangguan otak dan saraf, bahkan depresi.

Sehingga jelas Allah SWT. melarang perbuatan tersebut. Dalam Ayat tersebut dijelaskan pula bahwa tindakan tersebut termasuk dalam perbuatan setan.

Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa Agama Islam sangat melarang penyalahgunaan narkoba berdasarkan ayat-ayat Al-Quran.

Pewarta: Eddy Yusuf
Foto: Eddy

Tinggalkan Balasan