November 30, 2023

PERKASANEWS.COM – TANGERANG – Inisiatif Karang Taruna RW.013 dalam rangka Sosialisasi Bahaya Narkoba, memperoleh apresiasi dari berbagai pihak. Terutama dari pihak Kepolisian khususnya Polsek Kelapa Dua, Tangerang, Banten.

“Kegiatan seperti ini bagus, dimaksudkan sebagai ikhtiar pencegahan,” ujar Leo Licyano, SH., selaku Kanit Bimas Polsek Kelapa Dua, Tangerang, Banten, salah satu narasumber pada kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba, di Balai Warga RW.013 Perumahan Dasana Indah, Bojong Nangka Kelapa Dua, Tangerang.

Sosialisasi Bahaya Narkoba di lingkungan RW 013 pada Sabtu (11/11/2023) merupakan yang kesekian kalinya, sejak tahun 2014.

“Di Indonesia, hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Leo.

Dilanjutkannya, yang mana dalam UU tersebut dikatakan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati.

“Dewasa ini kasus narkoba sudah merebak ke seluruh komponen masyarakat, tidak hanya golongan masyarakat kelas atas yang tinggal diperkotaan, melainkan sudah sampai di pelosok daerah Indonesia yang sasarannya tidak pandang bulu,” ungkapnya lebih jauh.

Ditambahkannya, akibatnya makin banyak generasi muda yang terjerumus dalam narkoba dan kehilangan masa depan. Jumlah pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat dan sebagian besar penggunanya adalah para remaja.

Dari masalah yang sudah banyak terjadi sekarang ini, banyak penyalahgunaan narkoba yang sering menyebabkan ketergantungan yang berujung kematian.

“Penggunaan narkoba ada berbagai alasan diantaranya untuk mengatasi stress, untuk bersenang-senang, atau untuk bersosialisasi,” imbuh Leo.

Narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas; baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial budaya, dan lain sebagainya.

Banyak cara digunakan agar pemakai narkoba dapat normal dan pulih kembali seperti biasanya.

Kepada pemakai / pengedar dalam ketentuan hukum pidana nasional diberikan sanksi yang berat.

Setiap negara di seluruh dunia mempunyai dasar hukum tersendiri yang mengatur tentang narkotika, termasuk di Indonesia.

Di Indonesia, hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati.

“Di dalam UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, untuk hukuman bagi pengguna, pengedar di atur pada pasal 111, 112, 114, dan pasal 127,” urai Leo.

Pewarta: Eddy
Foto: Eddy

Tinggalkan Balasan