
PERKASANEWS.COM-SERANG| Dengan adanya dugaan tindakan pemerasan yang di lakulan oleh pihak Management Perusahaan Peternak Ayam Pedaging milik Perusahaan FELLYCIA CHAHYADI yang bertempat di Kampung Sumampir Nangewer Desa Seuat Jaya Kecamatan Petir, Kabupaten Serang , Kepada Para Pekerjanya/Anak Kandang. LBH YABPEKNAS Banten Berikan Laporan Informasi ke Polda Banten.
Hal tersbut di sampaikan Nurhamzah Ketua LBH YABPEKNAS Provinsi Banten. bahwa pihaknya menerima aduan terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan penekanan yang dilakukan oleh Direktur dan Management Perusahaan Peternakan Ayam Pedaging milik FELLYCIA CHAHYADI kepada pekerja/anak kandang.
“Jadi kronologinya permasalahan pada Hari Jumat 06 September Pukul 14.30 Wib pekerja peternakan/Anak kandang Bernama RA, AS,IP, MHN dan anak kandang lainnya dipanggil pihak Management Perusahaan Peternakan FELLYCIA CHAHYADI, dengan tuduhan perbuatan persengkokolan atau ikut serta penggelapan dalam Kuhp Pidana Pasal 374, terkait pemesanan pembelian pakan PO ke PT. POKHPAN 100 (Seratus) karung, yang diduga digelapkan oleh Supir Peternak sebanyak 15 (Lima Belas Karung) yang katanya dijual di daerah Balaraja Kabupaten Tangerang,” terang Hamzah kepada media pada selasa 7/11/2023.
Lebih lanjut Hamzah menjelaskan bahwa Hasil penjualan pakan yang 15 (Lima Belas Karung) menurut perkiraannya harga perkarung pakan Rp.450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) total yang diterima uang dari penjualan 15 (Lima Belas Karung) diperkirakan Rp 6.750.000
(Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dimana hasil penjualan pakan tersebut Kepala Kandang dikasih uang Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan Anak kandang masing-masing, dikasih uang sebesar Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah).
“Anak kandang yang berinisial RN, APN, AS, IP, MHN, dan tiga orang lainnya dikasih uang oleh kepala kandang (AGS), mereka tidak tahu bahwa uang tersebut diduga hasil penjualan pakan ternak yang 15 (Lima Belas Karung) maka kami bersama Pemuda Pancasila Kecamatan Petir, mengkonfirmasi dan menggali lebih dalam dari beberapa sumber dan saksi, karena banyak kejanggalan dalam tuduhan pihak Perusahaan ke para pekerja/anak kandang,” jelas Hamzah
“Ketika kami simpulkan benar bahwa apa yang menjadi dasar dugaan pemerasan itu terjadi dan
tuduhan ikut serta dalam melakukan perbuatan pidana penggelapan, informasi dari klien kami para pekerja/anak kandang sewaktu dipanggil oleh pihak management diduga sempat di pukul dan ditendang oleh Direktur Perusahaan (RL), dan disuruh buat pernyataan bersedia gantirugi mengembalikan berupa uang sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) yang masing-masing pekerja mengembalikan Rp. 12.500.000.00 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) , dalam keadaan di intimidasi, dan di takut-takuti akan dipenjarakan, hingga klien kami menandatangani Surat Pernyataaan tersebut,” tambahnya.
“Berkenaan dengan permasalahan ini kami selaku penerima kuasa sudah memberikan Laporan Informasi ke Polda Banten,” pungkasnya.
Setelah berita ini dimuat tim awak media masih akan konfirmasi pihak-pihak terkait, untuk mengetahui kebenarannya, agar berita/informasi yang diberikan berimbang dan akurat.
(Red Tim Perkasa)