November 30, 2023

PERKASANEWS.COM SERANG| Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang pada hari jum’at 04/08/2023. Berlangsungnya sidang isbat yang diikuti 70  Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang belum memiliki akta nikah, sebelumnya sudah menikah resmi secara agama.

Hadir dalam acara tersebut, Camat Pamarayan, Bagja Saputra S.STP. M.Si,Kadis Disduk Capil Kabupaten Serang,Wakil Ketua Pengadilan agama Kabupaten Serang H.Abdul Havizh Martius S.Ag.SH.MH, Kepala KUA Kecamatan Pamarayan,Tatang Muktar S.Ag, dan Para saksi pendamping pasutri.

Camat Pamarayan, Bagja Saputra, S.STP. M.si, mengucap syukur alhamdulillah  pada hari ini sedang melaksanakan sidang itsbat nikah untuk warga Kecamatan Pamarayan, sebanyak 70 pasanganan suami istri, juga dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Agama, Kadis Disduk Capil, dan Kabid PPA Kabupaten Serang.

“terimakasih atas kerja samanya, saya berharap kepada kementrian agama kabupaten serang, program ini tetap berlanjut, yang jelas program ini sangat di harapkan oleh masyarakat, karena masih baynak masyarakat yang belum memiliki Akta nikah,” ucapnya

Ditempat yang sama Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang, H.Abdul Havizh Martius S.Ag.,SH.MH, ketika diwawancarai awak media, menyampaikan trimakasih kepada Ibu Bupati Serang, yang sudah mempasilitasi adanya sidang itsbat massal ini.

“Kami dari pengadilan agama kabupaten serang, memang ini salah satu program kami, dengan adanya program, kamipun dapat berjalan lancar. Kita harapkan sidang itsbat kali ini berjalan sebagaimana yang di rencanakan mudah mudahan semua permohonan dikabulkan dan semua  masyarakat jadi terbantu dapat penetapan itsbat nikah,” jelasnya

“Kemudian dapat akta nikah dari KUA sekaligus dapat akta kelahiran dari disduk capil, kami dari pengadilan agama berharap program kerjasama ini berlanjut akan tetapi pesan kami kepada masyarakat terutama yang belum menikah dapat dilaksanakan di KUA tidak perlu lagi mengikuti itsbat nikah ini karena program ini tidak setiap tahun ada,” tambahnya

Lebih lanjut dikatakan Opik selaku Kabid DKPP3A Kabupaten Serang bahwa dirinya dapat hadir hari ini, untuk monitoring sidang itsbat nikah di Kecamatan Pamarayan, karena isbat nikah ini salah satu jalan untuk tertibnya administrasi agar terlindungi hak-hak perempuan dan anak.

“Secara administrasi kan sudah terdaftar, dan kewajiban hak anak dalam hal ini harus didapatkan termasuk ahliwaris dan yang lainnya itu yang paling penting dan Alhamdulillah 12 kecamatan sudah di laksanakan dari target 29 Kecamatan di kabupaten serang,” pungkasnya.

Reporter: Aman Sarip
Red: P05

Tinggalkan Balasan