Desember 1, 2023

PERKASANEWS.COM – JAKARTA – JALA PRT atau Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga, mengatakan, pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) perlu segera dirampungkan. Sebab DPR hanya memiliki waktu yang singkat untuk melaksanakan sidang, yaitu pada 16 Mei-13 Juli 2023. Setelahnya, DPR memasuki masa reses.

Lita Anggraeni, Koordinator JALA PRT mengingatkan DPR, agar segera merampungkan RUU PRT yang sudah 19 tahun di DPR dan inilah saatnya, dalam konferensi pers yang berlangsung secara daring, Selasa (23/5).

“Masa sidang DPR selanjutnya akan semakin padat jika pembahasan tidak segera dimulai. Ditambah lagi, RUU PPRT memiliki banyak DIM yang pembahasannya memakan banyak waktu,” ungkap Lita.

LITA ANGGRAINI

Ditambahkannya, khawatir RUU ini akan kembali tertunda bila pembahasannya tidak diprioritaskan.

“RUU ini diharapkan mampu memberi pelindungan kepada PRT dan pemberi kerja dari hulu ke hilir. Mencakup masa prakerja, masa kerja, dan pascakerja,” tukasnya.

Dikatakannya, Perlindungan juga diharapkan mampu dilakukan melalui sistem yang terintegrasi, termasuk pendataan dan pengawasan PRT.

“Hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja pun perlu diketahui seluruh pihak terkait. Dari tingkat terkecil seperti RT/RW hingga tingkat terbesar seperti Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Lita.

Pada kesempatan yang sama, turut hadir perwakilan dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Vivi Widyawati. Dia mengapresiasi langkah pemerintah yang sudah menyelesaikan DIM dan menyerahkannya ke DPR. Namun, RUU ini masih perlu didorong prioritasnya.

“Semakin kita menunda maka korban akan semakin banyak. Karena ini adalah UU tentang keselamatan, kesejahteraan, dan kesehatan PRT yang sudah lama diabaikan,” ungkap Vivi.

Dia menambahkan, masyarakat harus aktif mendesak DPR mengagendakan pembahasan RUU PPRT dalam dua hari ini.

Perwakilan Serikat PRT Merdeka Semarang, Nur mengatakan, selama ini PRT kesulitan mengakses layanan kesehatan karena tidak terdaftar dalam BPJS.

“Status mereka yang tidak dianggap sebagai pekerja juga membuat mereka sulit mendapat jaminan sosial. Memang ini yang kami inginkan. Adanya perlindungan bagi PRT dan kami diakui sebagai pekerja dengan disahkannya RUU PRT,” pungkas Nur.

Pewarta: Eddy Yusuf
Editor: Eddy Yusuf
Foto istimewa

Tinggalkan Balasan