
PERKASANEWS.COM – JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang karyawan PT Waskita Karya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Rabu, (10/5/2023).
Ketujuh karyawan Waskita Karya tersebut diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dan beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Karya Beton Precast dengan tersangka Destiawan Soewardjono.
Ketujuh karyawan Waskita Karya yang diperiksa pada hari ini yang berinisial ANT, LPA, BG, DA, MH, SN dan DDP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Adapun sehari sebelumnya Selasa 95 2023 penyidik jam pitzus memeriksa 6 orang karyawan Waskita Karya sebagai saksi inisial keenam saksi tersebut yakni APL, VAS, AA, YM, MAA dan WA.
Diangkat sebagai Dirut PT Waskita Karya periode Juli 2020 hingga 2023 Destiawan Soewardjono, ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2023.
Destiawan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Destiawan Soewardjono dalam perkara ini berperan yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana “supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.(*)
Pewarta: Eddy Yusuf
Editor: Eddy Yusuf
Foto: istimewa