
PERKASANEWS.COM-SERANG | Diberikan kebijakan selama 90 hari kerja untuk mengosongkan peternakan rasanya belum cukup untuk perusahaan ternak ayam petelur milik PT Sumber Rejeki Baru Semesta, hingga pada batas waktu yang di tentukan dan di tambah waktu standar oprasional dinas satpol-pp selama 30 hari hingga akhirnya harus di tutup paksa.
Karena menyalahi aturan yang berlaku, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara tegas menginstruksikan kepada Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP ) agar melakukan penyegelan peternakan ayam petelur milik PT. Sumber Rezeki Baru Semesta yang selama kurang lebih 8 tahun beroperasi dan tidak memeiliki ijin, yang berlokasi Kampung Cadas Ngampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, pada Kamis 11/5/2023.
Pada pukul 10:43 WIB, Sekitar 40 petugas Satpol-pp berkumpul di lokasi ternak untuk melaksanakan apel dan membacakan berita acara penyegelan.
Dalam waktu penyegelan dan memasang garis Penyidik Pegawai Negri Sipil ( PPNS)di gerbang peternakan tersebut, terpantau tidak ada perlawanan dari pihak pengelola ternak ayam.
Penyegelan dipimpin Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar. Turut hadir perwakilan OPD terkait, Sekretaris Camat Cikeusal, Unsur Muspika dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamenak.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar mengatakan penyegelan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah atau RT RW Kabupaten Serang tahun 2011-2031.
Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta hasil rapat Kordinasi penyegelan peternakan ayam petelur milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta pada tanggal 4 Mei 2023.
”Sebuah langkah tegas melakukan penyegelan peternakan ayam setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk menutup peternakan karena dari sisi tata ruang dan manajemen administrasi izin tidak memiliki izin,” katanya di sela-sela penyegelan.
Selanjutnya, kata Iskandar, atas informasi yang disampaikan oleh DPMPTSP pihaknya mengoordinasikan dengan OPD terkait untuk menyampaikan pendapatnya.
Bahkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara tegas mengintruksikan agar ditutup jika menyalahi aturan.
”Ibu Bupati Serang menyampaikan ketika menyalahi aturan itu silahkan tutup dengan tegas, beliau mengintruksikan, maka hari ini kita melakukan penyegelan. Padahal toleransi sudah kami berikan jauh-jauh hari namun membangkang, maka kami tegas sebelum kami segel kami perintahkan agar dikosongkan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut Iskandar menegaskan, jika setelah penyegelan ada aktivitas terlebih membuka gembok, pihaknya memastikan hal tersebut sudah masuk dalam tindakan ranah pidana. Sebab makna penyegelan bukan hanya merusak atau orang lain bahkan karyawan pun tidak diperbolehkan masuk areal peternakan.
”Siapapun tidak boleh masuk termasuk karyawan, ketika mereka masuk dari arah atau pintu belakang itu pelanggaran hukum tanpa ada konfirmasi satpol PP itu sudah merupakan tindakan pidana. Jadi kalau mau masuk areal peternakan wajib hukumnya meminta izin Satpol PP, kami pun akan meminta izin pimpinan yakni Ibu Bupati apakah di izinkan atau tidak,” tandasnya.
Mandor Peternakan Ayam Petelor Ari mengaku pasrah dengan dilakukan penyegelan karena faktanya memang menyalahi aturan.
”Tapi sayang aja ayam nya karena masih banyak belum diangkut, saya baru kemaren tahu kalau mau di segel,” ucap Ari
Dikatakan Ari Pihak nya akan memohon dan minta kebijakan lagi kepada pemerintah Kabupaten Serang untuk memberikan waktu.
Reporter: Wahyu
Red: P05