
PERKASANEWS.COM-SERANG| Ketua Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriadi menyatakan, akan memulai penyelidikan (investigasi) dugaan maladministrasi di Pelantikan 478 PNS di Pemprov Banten yang digelar pada tanggal 2 Mei 2023 lalu.
Dalam SK Gubernur Banten No 821.2/KEP 1625-BKD/2023 menyebutkan ada 478 jabatan yang terlantik. Atau sekitar 53,8% dari total jabatan. Ombudsman menduga ada 27% PNS yang dilantikan tidak sesuai dengan kompetensinya.
“Padahal, birokrasi yang efektif itu harus dibangun berdasarkan kompetensi pejabat. Kompetensi didapat dari latar belakang pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja hingga kecenderungan pegawai yang bersangkutan,” ucap Fadli Afriadi saat konferensi pers di Kantor Ombudsman Banten, Rabu 10/5/2023.
Dikatakan Fadli, Pemprov Banten juga harus mempertimbangkan kualifikasi, syarat jabatan, prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, dan kreativitas. Serta tidak membedakan jender, suku, agama, ras dan golongan.
“Ombudsman Banten akan memintai keterangan OPD dan pejabat yang berwenang dan terlibat dalam dugaan mal administrasi ini. Termasuk PJ Gubernur Banten Al Muktabar. Waktu investigasi diperkiraan memakan waktu 3 bulan atau lebih cepat”, ucap Fadli.
Fadil juga memaparkan investigasi dugaan mal administrasi dipelantikan 478 PNS ini bukan hasil laporan masyarakat. Tetapi inisiatif Ombudsman sendiri. Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Masyarakat atau pihak-pihak terkait dapat membantu Ombudsman Banten dengan menyampaikan data/informasi yang valid dan relevan terkait dugaan mal administrasi di pelantikan ini. Termasuk memantau investigasi ini agar berjalan dengan benar,” harap Fadli.
“Apabila dengan pertimbangan yang saat dipertanggungjawabkan, data/informasi dan identitas perlu dirahasiakan, maka dengan prinsip kerahasiaan Ombudsman, tentu akan kami berikan perlindungan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Reporter: Wahyu
Red: P05