November 30, 2023

PERKASANEWS.COM-SERANG | Jaringan lembaga Kedaulatan Rakyat( JALADARA ) yg didalamnya LSM KOBRA Banten, LSM AMPRAK dan LSM J.A.M. Banten Tepatnya pada 5 mei 2023 lalu melakukan audiensi dengan KEJATI Banten.

Dalam audensinya mereka menanyakan prihal tindak lanjut penanganan laporan pengaduan dari LSM KOBRA Banten dengan duagaan adanya tindak pidana KKN di kegiatan pengadaan peralatan TIK SMA dan SMK yang bersumber dari DAK tahun 2021.

“Pada hari jumat 5 mei lalu Jaladara mengadakan audensi dengan kejati Banten perihal laporan kami yang belum di tindak lanjuti”, ucap Wahyudin SH ( Ketua LSM AMPRAK ) kepada awak Media. Senin 8/5/2023.

Dikatakan wahyudin pihaknya diterima langsung oleh Kasi Penkum dan Kasi Intel dan mendapakan beberapa penjelasan.
– Pertama bahwa bahwa materi yang diadukan masih dalam proses lidik atas laporan dari LSM sebelumnya.
– Yang kedua pada tanggal 14 April yang lalu dengan surat resmi kami telah menginformasikan kepada LSM KOBRA yang isinya menerangkan bahwa atas materi laporan dari LSM kobra setelah dilakukan penelitian dan penyelidikan oleh Kejati tidak ditemukan indikasi perbuatan yang yang merugikan keuangan negara.
– Yang ketiga bahwa penyelidikan atas laporan sebelumnya belum dinyatakan SP3.Yang keempat kami akan agendakan waktu guna berdiskusi lanjutan dengan Jaladara guna menemukan novum baru dalam laporan dugaan atas kegiatan program ini. Atas hasil penjelasan dari Kejati tersebut.

“Saya merasa heran dan menilai janggal atas penjelasan dari pihak Kejati yang menerangkan laporan dugaan kerugian negara atas pengadaan peralatan TIK ini telah masuk per bulan Agustus 2021 dari LSM yang lain dan dilakukan penyelidikan pada bulan November 2021”,tendasnya

“Wadduh bagaimana ini, masa kegiatan masih berjalan Kejati sudah laporan dan melakukan penyelidikan? Kan kegiatan ini deadline nya sampai bulan Desember 2021″.
Terus sudah satu tahun lebih ko ini belum ada kepastian hukum, belum di SP3 kan kalau memang tidak ditemukan unsur kerugian negara”,tukasnya.

Ditempat berbeda Muhamad sidik S,Pd ketua LSM-KOBRA Banten meyakini adanya tindak pidana KKN dalam pengadaan peralatan TIK yang bersumber dari DAK 2021 Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan pihaknya akan menempuh Banding Ke KPK.

“Lapdu kami spesifik yaitu fokus di dugaan kerugian negara di pengadaan peralatan TIK, kami menduga kerugian negara dalam kegiatan ini sekitar 5 miliar, lebihan dari pagu anggaran 42M, sedangkan lapdu dari LSM lain yang lebih dulu masuk kan itu di generalisir DAK keseluruhan sekitar 84M itu fisik, Alat peraga dan TIK

“Pokoknya kami tidak akan diam. Banding laporan ke KPK akan kami tempuh, dan meminta KPK mengambil alih Penanganan laporan Pengaduan ini”, pungkasnya.

Sampai berita ini di muat tim Perkasanews masih mencoba mengkonfirmasi pihak Kejati Banten.

Reporter: Wahyu
Red: P05

Tinggalkan Balasan