November 30, 2023

PERKASAMEWS.COM-SERANG | Berdasarkan hasil keputusan bersama tentang pemberian masa tenggang waktu penutupan yang di berikan kepada salah satu perusahaan ternak yang berlokasi di Kecamatan Cikeusal yang tidak memiliki izin usaha selama kurang lebih 7 Tahun, Lembaga Swadaya Masayarakat Kobra Banten (LSM-Kobra Banten) tagih konsistensi kepada instansi terkait.

Diketahui sebelumnya sudah di laksanakan sidak oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, dan pada tanggal 2 Desember Tahun 2022 lalu, dilakukan musyawarah bersama dengan perusahaan, Unsur Muspika Kecamatan Cikeusal, DPMPTSP, Kabid Satpol-PP Kabupaten Serang, LSM Kobra Banten dan Media Perkasa,

Melihat hal tersebut M Sidik selaku ketua umum LSM KOBRA Banten, mengatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama ternak yang ada di Cadas ngampar tersebut akan di tutup pertanggal 3 Maret, akan tetapi samapai dengan sekarang perusahaan tersebut masih bejalan.

“Apa yang telah dilakukan Satpol-PP kabupaten serang, hingga sampai saat ini perusahaan ternak tersebut masih beroperasi, kan sudah jelas harus dilakukan penutupan ternak tersebut”, ucap Sidik

Dikatakan Sidik bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah Kabupaten Serang, agar perusahaan tersebut segera ditutup, dalam hal ini Satpol-PP yang berperan selaku penegak perda.

“Kita akan mendorong agar segera dilakukan proses penutupan terhadap ternak tersebut dan akan meminta kepada pemerintah daerah dan APH segera melakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-udang yang berlaku, karena sudah jelas perusahaan ternak tersebut sudah melanggar aturan perda kabupaten serang,”tegas Sidik.

Sidik juga memaparkan, berdasar hukum dan peraturan yang berlaku di NKRI, setiap usaha dan atau tempat kegiatan usaha wajib memiliki izin yang lengkap. Dan usaha peternakan ayam tersebut diduga kuat telah melanggar peraturan dan undang-undang.

“Sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1 menyebut sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan dapat dipidana penjara *paling singkat 1 (satu) tahun* dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah dengan *denda paling sedikit Rp 1 Miliar* dan paling banyak Rp 3 Miliar,” pungkasnya.

(Red Tim)

Tinggalkan Balasan