
PERKASANEWS.COM-SERANG| Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Petir dan Desa Sanding melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD bertempat di Aula Kantor Desa Petir, Kecamatan Petir Kabupaten Serang pada hari Selasa (7/03/2023)
Pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Fariz Ruhiyatullah, S.Sos selaku Camat Petir kepada PAW BPD Desa Petir dan Desa Sanding yang dihadiri oleh Kepala Desa Petir, Kepala Desa Sanding, unsur BPD Sekecamatan Petir, Aparatur Pemerintah Desa Petir, beserta jajaran ketua RW/RT Desa Petir dan Ketua Papsi Kecamatan Petir.
Fariz Ruhiyatullah S.Sos selaku Camat Petir menjelaskan bahwa BPD sebagai mitra kerja Kepala Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Maka Dalam rangka mewujudkan sinergritas antara BPD dan Kepala desa, perlu diciptakan suasana kerja yang berdasarkan kekeluargaan dan keterbukaan/transparansi demi membangun dan memajukan desanya,” jelasnya
Ditempat yang sama Wahyudi Selaku Ketua Apdesi Mengucapkan selamat dan sukses kepada PAW Anggota BPD yang dilantik dan diambil sumpah secara langsung oleh Camat Petir dengan harapan BPD dengan Apdesi bisa sinergi untuk kedepannya,
“Saya mewakili anggota Apdesi Kecamatan Petir mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya anggota PAW BPD, dari dua Desa, yakni Desa Petir dan Desa Sanding, mudah-mudahan kedepan BPD/PABPDSI dan Apdesi Kecamatan Petir bisa Sinergi saling bahu-membahu untuk kemajuan pembangunan di Kecamatan Petir,” ucapnya
Lebih lanjut Fahri ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kecamatan Petir, mengatakan sangat mensuport pelantikan PAW BPD karena menurutnya PAW itu sudah diatur dan ada dasar hukumnya ketika anggota BPD ada yang meninggal dan mengundurkan diri itu harus PAW.
“Saya sangat mengapresiasi sekali kepada Desa Petir yang sudah mempasilitasi tempatnya dan saya mendukung pelantikan dan pengambilan sumpah PAW BPD dari dua Desa yaitu Desa Sanding dan Desa Petir, karena memang secara de facto dan de juru itu harus seimbang dan memang sudah jelas ada dasar hukumnya untuk PAW,” terangnya
Fahri juga menjelaskan bahwa BPD mempunyai 3 pungsi diantaranya yang pertama sebagai Kontrol, mengawasi dan mengingatkan Desa, yang kedua sebagai Legislator membuat aturan dengan Kepala Desa, dan yang ketiga sebagai Aspirator, menghimpun dan menyampaikan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan hal-hal pembangunan di Desa masing-masing.
“Saya berharap kepada yang sudah dilantik bisa menjalankan sebagaimana fungsinya BPD dan saya juga berharap adanya sinergritas antara pemerintah Desa dan PABPDSI atau BPD, harus seiring dan sejalan, mengingat hubungan kerja antara BPD dan pemerintah Desa sebagai mitra kerja, sebagai kordinatif dan sebagai konsultatif utnuk pembangunan Desanya,” pungkasnya
Reporter: Idris
Red: P05