November 30, 2023

PERKASANEWS.COM-DEPOK| Insan Pers dari berbagai Media yang ada di Kota Depok Jawa Barat patut berbangga hati, pasalnya aturan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Sekwan DPRD Kota Depok terkait yang mewajibkan kerjasama media harus wajib media yang terverifikasi Dewan Pers dan Wartawan bersertifikat UKW.

Atas perjuangan DPD Sekber Wartawan Indonesia Kota Depok yang dikomandoi oleh Dindin Syarifuddin (Ketua), Yenni (Waka) dan Ricky (Sekretaris) pada selasa,(10/01/2023), nampak memberikan edukasi dan pemahaman dengan intekektualitas memaparkan acuan dan aturan dasar serta payung hukum tentang Pers bertempat ruang tamu Sekwan DPRD Kota Depok.

“Iya tadi kami berargumentasi dengan santun memaparkan secara edukatif dan alhamdulillah disambut dengan baik dan dapat diterima oleh Sekwan DPRD Kota Depok,” ujar bu Yenni Wakil Ketua SWI Depok.

Sementara Ketua DPD SWI Kota Depok Dindin Syarifuddin  menambahkan Dengan adanya pertemuan intelektual itu aturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Sekwan DPRD Kota Depok tersebut.

“Alhamdulillah pada hari ini juga dicabut, sehingga berbanggalah kita semua insan-insan Pers dari berbagai media yang jumlahnya hampir kurang lebih ada 200 an media di Kota Depok ini,” tambah Dindin

Ditempat terpisah, saat awak media meminta tanggapan dari beberapa rekan wartawan yang  sempat dipintai komentarnya, mengatakan bahwa wartawan yang notabenenya sering meliput kegiatan kegiatan di Pemda Kota Depok terutama  Kominfo Kota Depok yang memang tempatnya meminta informasi, seperti informasi terkait giat-giat Pemerintahan Kota Depok.

“Kami sampaikan ucapan terimasih kepada  Sekwan DPRD Kota Depok khususnya kepada DPD SWI Kota Depok yang telah memperjuangkan hak hak kami sebagai jurnalis ,semoga kita dapat membangun bersama sama mewujudkan Kota Depok lebih baik lagi,” tutup Insan Pers.

Reporter: Gunawan
Editor: P05

Tinggalkan Balasan