
PERKASANEWS.COM-SERANG | Bertempat di Sekretariat, Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Cakrabuana Perkasa, (YLKBH-CP) Jl. Raya Harendong Km 1 Kampung Bojongloa Desa Pamarayan Kecamatan Pamarayan YLKBH Cakrabuana Perkasa bersama Media Perkasa Group, mengadakan rapat bulanan, Sabtu (19/11/2022).
Hadir dalam acara tersebut selaku ketua YLKBH Cakrabuana Perkasa Kusman SE,SH,MH,. Hadir juga sebagai narasumber Marihot Siahaan SH, selaku Pembina YLKBH, Eddy Yusuf SH selaku penasehat YLKBH, sekaligus Wakil Pimred Media Perkasa Group, para Pewarta dan Paralegal.
Dalam kegiatan rapat gabungan yang rutin diadakan, setiap awal ataupun akhir bulan kali ini, membahas tentang permasalahan dan evaluasi kinerja Pewarta Media Perkasa dan progres Paralegal, di bawah naungan YLKBH CAKRABUANA PERKASA.
Di mana kedua profesi ini saling menguatkan dan saling support satu sama lain, demi kemajuan lembaga YLKBH Cakrabuana Perkasa dan Media Perkasa Group.
Selain membahas tentang penyajian tulisan yang baik dan benar, serta menggali informasi dan pemikiran Paralegal dalam aktivitas satu bulan terakhir.
Dalam rapat juga membahas tentang permasalahan atau ulah Debt Colector yang di sewa oleh Finance, di mana sering menyita atau merampas kendaraan masyarakat yang menunggak angsuran, padahal semestinya mereka tidak melakukan tindakan sepihak, sebab ada aturan terkait konsumen menunggak cicilan kendaraan yang dibeli.
Selaku Penasihat YLKBH dan Wakil Pimred Media Perkasa, Eddy Yusuf SH dalam rapat gabungan tersebut menjelaskan tentang kode etik jurnalis dan cara menyajikan penulisan yang baik dan benar bagi seorang Pewarta.
“Pewarta harus dapat menyajikan karya jurnalistiknya dengan baik, tidak berhenti menggali sumber pengetahuan dan belajar, dan konsisten berkarya, agar optimal dalam menyusun informasi yang akan disampai ke publik,” ucap Eddy.
Ditambahkan Eddy, selain harus bisa menyajikan karya yang baik juga harus bisa meminimalisir hal-hal yang mungkin berdampak tertentu dari tulisan atau berita yang disajikan. Dewasa ini banyak ekses dari sebuah pemberitaan. Untuk itu pewarta harus membekali diri dalam hal pengetahuan terkait apa yang disajikan itu terbebas dari jeratan UU ITE.
Pada kesempatan yang sama Marihot Siahaan, SH sebagai pembina YLKBH Cakrabuana Perkasa, dirinya lebih menekankan kepada Paralegal agar untuk lebih produktif menjalankan tugas atau menggali informasi. Melakukan pendekatan-pendekatan ke berbagai kalangan dengan elegan.
“Kita membantu masyarakat yang terbentur dengan permasalahan-permasalahan pidana ataupun perdata, agar lembaga kita dikenal sama orang dan menjadikan setiap pengalaman untuk paralegal menjadi lebih baik dan maju,” ungkap Siahaan.
Sementara itu Kusman SE,.SH,.MH, selaku Ketua YLKBH Cakrabuana Perkasa, menjelaskan bahwa kegiatan hari ini adalah rapat kerja gabungan antara Media Perkasa Grup dengan YLKBH Cakrabuana Perkasa, yang mana dirinya menerangkan banyak kasus-kasus pengaduan dari masyarakat yang datang ke Kantor YLkBH untuk mengadukan terkait permasalahan-permasalahan Leasing, Pinjol yang mana dalam penagihan pihak leasing menggunakan jasa Debt Colector sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.
“Melihat fenomena sekarang banyak mafia yang berkedok debt colector, merampas kendaraan masyarakat dengan SK yang mereka punya atas dasar rekomendasi dari lembaga pemberi pinjaman atau finance yang mana mereka sebenarnya belum jelas sertifikasi dan standarisasi sebagai debt colector,” papar Kusman.
Dalam hal ini kata Kusman, yang bisa menarik ataupun menyita unit kendaraan masyarakat yang tersandung dengan tunggakan angsuran, hanyalah juru sita dari Pengadilan, melalui proses persidangan.
“Kemudian melalui mekanisme lelang dan berapa hasil dari lelang tersebut untuk menutupi kekurangan konsumen yang menunggak dan sisanya akan dikembalikan ke konsumen.
“Saya menghimbau kepada masyarakat umumnya warga Banten yang merasa dirugikan oleh sikap atau tindakan Debt Colector yang sangat merugikan masyarakat, silahkan menyampaikan pengaduan kepada lembaga kami dan Kami insya Allah siap membantu masyarakat dalam permasalahan-permasalahan baik pidana maupun perdata,” pungkasnya.
Ref : WH
Editor: P05