
PERKASANEWS.COM – JAKARTA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI).
Di mana audiensi tersebut dalam rangka silaturahmi dan rencana pengukuhan pengurus pusat PJMI Periode 2022-2027, serta Penjajakan Kerjasama antara PJMI dan Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta terkait pemberitaan, edukasi dan sosialisasi program Badan Kesbangpol DKI.
Pengurus Pusat PJMI diterima langsung Kepala Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol DKI, Eliazer Hutapea, bersama Kepala Sub Bidang Kerukunan, Dumiri, mewakili Kepala Badan Kesbangpol DKI, Taufan Bakri, di Kantor Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Adapun delegasi PJMI yang mengikuti Audiensi dipimpin Ketua Umum PJMI Ismail Lutan, didampingi sejumlah pengurus, antara lain Ketua Dewan Pembina Muhammad Anthoni, Wakil Sekjen Rana Setiawan, Ketua Bidang Sosial dan Pengembangan Masyarakat Anugrah Widi, Ketua Pemberdayaan Perempuan Iin Aura, dan pengurus Bidang Humas Aliyudin Sofyan.
Ketua Umum PJMI Ismail Lutan menyampaikan, sejak berdirinya pada 2011 hingga saat ini anggota PJMI berjumlah sekitar 100 orang, terdiri dari wartawan aktif, baik cetak maupun elektronik dan siber yang tersebar di beberapa wilayah Tanah Air. Keanggotaan PJMI tidak semata wartawan, tetapi juga pegiat medsos, blogger, penulis dan aktivis.
Ismail Lutan menyatakan, sejak dipilih menjadi Ketua Umum, 4 Agustus 2022 lalu, pihaknya bertekad mengembangkan PJMI menjadi organisasi yang berwibawa dan berpengaruh. Memperjuangkan kepentingan umat dengan cara-cara yang santun, bermartabat dan cerdas.
Pengurus Baru PJMI (periode 2022-2027) direncakan akan melakukan pengukuhan tanggal 10 November di Hotel Horison, Rasuna Said, Jakarta.
“Kami mengharapkan PJ Gubernur DKI Jakarta dapat menghadiri pengukuhan kepengurusan baru PJMI. Insya Allah, beberapa tokoh dan dubes negara sahabat juga akan direncanakan hadir,” kata Ismail.
Ismail Lutan menambahkan, PJMI rangkaian agenda silaturahmi pengurus pusat PJMI dengan para tokoh, dubes dan seluruh ormas keagamaan, partai-partai peserta pemilu 2024, khususnya yang bermarwah Islam, dan pemangku kuasa (pemerintah).
Kepala Sub Bidang Kerukunan Beragama Badan Kesbangpol DKI, Dumiri, sangat menyambut baik kehadiran PJMI dalam rangka melakukan audiensi dan sosialisasi kepengurusan serta programnya.
“Kami sangat terbuka bagi ormas yang sudah terdaftar untuk dapat melakukan audiensi dan sosialisasi, khusunya karena PJMI ada spesifikasi keagamaan,” kata Dumiri.
Kepala Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol DKI, Eliazer Hutapea mengharapkan, PJMI menjadi corong penyebar semangat kebangsaan sekaligus menjadi filter atas maraknya informasi menyesatkan yang begitu mudah tersebar melalui media sosial hingga menjadi viral.
“Kehadiran ormas merupakan peran serta masyarakat dalam melaksanakan pembangunan karena kesamaan ide dan cita-cita bukan semata hanya untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu saja,” pungkasnya.
Pertumbuhan Ormas di DKI Sangat Tinggi
Kepala Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol DKI, Eliazer Hutapea, hingga saat ini, pertumbuhan ormas di DKI Jakarta sangat tinggi.
“Setiap harinya ada 4-5 ormas yang mendatangi Kesbangpol DKI untuk beraudiensi dan bersosialisasi,” jelasnya.
Dia menjelaskan, sudah ada sekitar 5.000 lebih organisasi massa atau ormas yang terdaftar hingga saat ini masih perlu diverifikasi dan ditertibkan.
Eliazer mengimbau, agar semua ormas yang berada di wilayah DKI Jakarta melakukan registrasi dan verifikasi. Pertama berkaitan keberadaan ormas harus memastikan legalitas telah terpenuhi sesuai peraturan berkaitan keorganisasian masyarakat.
“Kami berharap keberadaan PJMI dan kepengurusannya sudah disahkan secara hukum,” imbaunya.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas juga harus diperbaharui untuk memastikan kebenaran dan mati hidupnya ormas di DKI Jakarta.
Selain melakukan pembaharuan SKT secara langsung ke kantor Kesbangpol, setiap ormas juga bisa mengambil formulir dan mendaftarkan secara daring.
Saat ini, keormasan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2017, yang mana, seluruh ormas kini di bawah kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan satu Dirjen Keormasan.* (Rana Setiawan/ Wasekjen)
Pewarta: Redaksi Perkasa
Sumber foto: istimewa