Desember 1, 2023

PERKASANEWS.COM – LEBAK – Diketahui dari berita sebelumnya pada hari Selasa (9/8/2022) terkait “Kepala Desa Asem Margaluyu Diduga Alergi Terhadap Wartawan dan LSM”, Pemerintah Kecamatan Cibadak, melalui Sekretaris Camat Cibadak menyayangkan perilaku tersebut, Rabu (10/9/2022).

Setelah terjadi perilaku tersebut kepada awak media dan LSM pada hari Selasa (9/8/2022) pihaknya, bergegas menyambangi Kantor Pemerintah Kecamatan Cibadak untuk konfirmasi terkait pelayanan Pemerintah Desa, yang diduga alergi dan tidak memberikan pelayanan baik terhadap wartawan dan LSM selaku masyarakat.

Sekertaris Camat, Nevi Pahlevi, saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan, bahwa terkait dengan etika pelayanan publik, Pemerintah Kecamatan hanya sebatas melakukan pembinaan administrasi terhadap Desa.

“Sedangkan dengan pembinaan berdasarkan Undang-undang dan peraturan pemerintah Kabupaten Lebak, sudah menjadi kewenangan Dinas Pembinaan Masyarakat Desa (DPMD),” ujar Nevi Pahlevi.

Ditambahkannya, ketika
akan mengomentari terkait etika kepala desa yang enggan melayani masyarakat dengan baik, menurutnya sangat tidak elok dan tidak etis.

“Sebagai pelayan masyarakat apabila harus melakukan pelayanan dengan baik terhadap masyarakat. Karena mengingat selogan dan perintah Bupati Kabupaten Lebak, harus berakhlak dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, dengan sepantas-pantasnya karena mengingat kita sebagai pelayan masyarakat,” jelas Nevi.

Nevi menegaskan, bahwa dirinya tidak menyebut wartawan dan lsm akan tetapi menganggap semuanya masyarakat, yang wajib dilayani dengan baik oleh pemerintah, baik Kecamatan atau pemerintah Desa.

“Sangat amat disayangkan ketika terjadi seperti ini, selaku pelayan masyarakat tidak melayani dengan baik terhadap masyarakatnya. Mungkin di sini, menurut saya, harus ada komunikasi yang efektif, ketika kita ada kesibukan, ada tamu, harus ditemui terlebih dahulu sebentar dan sampaikan permohonan maaf. Ketika ada kesibukan bukan main pergi begitu saja. Bagi mereka pejabat yang beragama islam menurut hadist, tamu itu harus dimuliakan. Artinya, diterima dengan baik dan diperlakukan dengan baik, karena itu kewajiban kita sebagai umat Islam,” tegas Nevi.

Ketika awak media mempertanyakan langkah ke depannya seperti apa yang akan dilakukan pemerintah kecamatan, Nevi menjawab, terkait kewenangan, pihaknya tidak punya kewenangan. Karena ranahnya ada institusi yang berbeda, yakni di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)

“Mungkin kami hanya sebagai etisnya saja. Nanti kami dari Pemerintah Kecamatan akan mengingatkan dan sifatnya kami hanya koordinatif. Akan mempertanyakan terlebih dahulu kepada Kades, kenapa sih bisa terjadi hal seperti itu? Biar nanti Kades menjelaskan terlebih dahulu. Karena kami birokrasi pemerintah, tidak bisa menjustice, benar atau salah. Dan kewenangan kami dari pemerintah Kecamatan hanya mengawasi bagian administratifnya saja,” pungkasnya.

Redaksi: PN/Tim

Tinggalkan Balasan