Desember 1, 2023

PERKASANEWS.COM – SERANG – Pemerintah Kecamatan Cikeusal menggelar sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi.

Sosialisasi dimaksud bagi aparatur pemerintah di Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang. Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor Kecamatan Cikeusal, Kamis (16/6/2022)

Hadir dalam acara tersebut Camat Cikeusal Iman Saiman, Kasi Intel Kejari Rezkinil, Kanit Reskrim Polsek Cikeusal Ipda Lambasa, dan Aparatur Pemerintah Kecamatan Cikeusal.

Iman Saiman sebagai Camat Cikeusal dalam penjelasannya, sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 mengamanahkan agar aparat di desa bisa mandiri dalam mengelola pemerintahannya.

“Sebagaimana diketahui undang-undang Desa memberi perubahan yang signifikan terhadap pembangunan Desa. Namun tidak dapat dipungkiri banyak Kepala Desa beserta aparat Desa yang mendapat sorotan, disebabkan gagal mengemban amanah UU desa ini. Penyebabnya yaitu belum memahami aturan serta rendahnya sumber daya manusia yang mengelola keuangan desa,” papar Iman Saiman.

Lebih lanjut Iman menjelaskan, tujuan diselenggarakannya acara sosialisasi ini, untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada aparat desa dalam mengelola keuangan desa, melalui pemberian teori, tanya jawab, dan pendampingan.

“Agar perangkat desa memahami aturan dan tahu sanksi hukum bila melanggar tentang pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya.

Pewarta: Wahyu Ceko
Editor: Eddy Yusuf

Tinggalkan Balasan