
Perkasanews.com Serang |Diketahui penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melakukan rangkaian penyidikan secara intens terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk statsiun peralihan akhir (SPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang, sesuai Laporan Polisi No. 388 tangg
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Yang pada hari Senin 30 Mei lalu, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten karena perkara sudah dinyatkan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan. Rabu 1/6/2022.
Atas kasus korupsi yang menyeret nama Kepala Desa dan Camat Petir seolah menjadi bahan perbincangan halayak umum terutama di wilayah Kecamatan Petir.
Sebagai dukungan moral atas kasus yang menyeret Rekan nya Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi ) Kecamatan Petir H.Muhamad Aopidi bersama jajaran Kepala Desa Se kecamatan petir Mengadakan rapat konsolidasi untuk memberikan dukungan moral kepada rekan sesama kepala desa
Saat di konfirmasi Aopidi menyampaikan
“Atas nama ribadi dan ketua Apdesi Kecamatan Petir kami sangat terpukul dan prihatin atas kasus yang menimpa rekan dan atasan kami semoga Allah memberikan kekuatan pada mereka dan semoga kasus ini segera selesai” harapnya
Aopidi juga menambahkan Selain itu kasus ini menjadi hikmah dan pembelajaran bagi kami untuk lebih hati hati dalam menjalankan tugas sesuai prosedur dan tupoksi sebagai Kepala Desa .
Lebih lanjut Aopidi juga berharap kedepan untuk Kepala Desa terpilih tahun 2021 agar bisa lebih kompak bersinergi dengan Kepala Desa yang lama dikarnakan kepala Desa yang lama mungkin lebih berpengalaman demi kelancaran dan tata tertib administrasi karna jika saja ada salah satu Desa Yang terlambat maka dampaknnya akan berpengaruh ke desa yang lain .tutup nya.