November 30, 2023

PERKASANEWS.COM – Ternate – Peningkatan mutu pendidikan adalah program prioriras setiap institusi yang mengurusi hajat pendidikan baik dari tingkat pusat hingga daerah. Termasuk Program prioritas, karena peningkatan mutu memiliki keterhubungan dengan visi setiap Satuan Pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah, yakni mencerdaskan peserta didik yang ada di Satuan Pendidikan tersebut.

Ironis memang jika anggaran untuk peningkatan mutu di tingkat Satuan Pendidikan Dasar Kecamatan tidak ada sama sekali alias diusulkan programnya tapi tidak diakomodir untuk dianggarkan.

Padahal Satuan Pendidikan Dasar yang ada di Kecamatan (sebelumnya UPTD) itu memiliki Tupoksi untuk mengkordinir sampai setingkat mengevaluasi semua Satuan Pendidikan Dasar ( SD dan TK/ PAUD ) yang ada dalam wilayah kerjanya.

Ketika disambangi awak Perkasanews, Senin, 23 Mei 2022, Kepala Satuan Pendidikan Dasar Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate Dra.Oni Logah mengungkapkan pihaknya sangat terkendala dengan Program Peningkatan Mutu untuk semua jenjang Pendidikan Dasar yang ada dalam wilayah kerjanya .

“Tugas kami adalah melakukan supervisi ke setiap sekolah. Intinya supervisi itu harus memiliki format yang jelas,” ujar Oni Logah.

Dikatakannya, dengan supervisi ini pula dapat diketahui problem atau masalah yang terjadi disetiap sekolah. Apakah itu terkait pembelajaran, adminustrasi atau kompetensi Kepsek, guru atau peserta didik.

“Hasil Supervisi ini kemudian dievaluasi. Yang jadi masalahnya adalah kami tidak bisa mendesain atau membuat agenda kegiatan bertajuk Peningkatan Mutu sebagai Problem Solver atas sekian masalah yang ditemukan saat Supervisi . Ini karena ploting anggaran untuk itu di Satuan Pendidikan Kecamatan tidak ada sama sekali,” urai Oni.

Lebih jauh Oni menjelaskan, mengacu ke aturan Perwali No. 15 tahun 2018 mengenai Struktur Organisasi Satuan Pendidikan Dasar Kecamatan atau UPTD itu berada dibawah Dinas Pendidikan. Tanggungjawab vertikalnya adalah ke Dinas Pendidikan.

“Logikanya jika mutu pendidikan di tingkat Satuan Pendidikan ( SD ) itu bobrok, maka jelas kebobrokan mutu itu juga adalah tanggungjawab Satuan Pendidikan Dasar Kecamatan,” tuturnya.

Satuan Pendidikan Dasar ditingkat Kecamatan adalah kepanjangan tangan Dinas Pendidikan. Artinya, tidak semua masalah pendidikan itu harus diambil alih oleh Dinas. Jika ada masalah di tingkat sekolah baiknya sekolah jangan buru – buru langsung melapor ke Dinas.

“Saran saya, selesaikan dulu di tingkat Satuan Pendidikan Dasar Kecamatan. Kalaupun itu belum terselesaikan bisa kemudian ditindaklanjuti ke Dinas,” tegas Oni.

Pasca dilantik oleh Walikota sebagai Kepala Satuan Pendidikan Dasar Kecamatan Ternate Utara yang membawahi 27 Sekolah Dasar, Ia memiliki komitmen untuk memprioritaskan Program Peningkatan Mutu.

“Sayangnya niat baik tersebut tidak didukung dengan ketersedian Budget. Padahal kaitan dengan peningkatan mutu dirinya juga intens berkordinasi dengan Ketua K3S. Saya berharap ke depan alokasi anggaran untuk itu bisa tersedia hingga programnya tidak harus jalan ditempat,” pungkas Oni.

Pewarta: KO ATENG
Editor: Eddy Yusuf

Tinggalkan Balasan