
PERKASANEWS.COM – Lebak |Ketua Forum Wartawan Lebak sangat menyesalkan oknum ketua karang taruna Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Diduga sudah melecehkan media, melalui WhatsApp.
“Mediana Rada te eces” yang beredar Wa grup. Hal ini semua memicu kalangan media merasa geram terhadap oknum ketua karang taruna Desa Sukamanah dengan di sebut Mediana Rada te eces.hal ini di duga pelecehan terhadap media menimbulkan ke gaduhan di sejumlah para insan pers.
Semua insan pers/ media sudah di lindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999, undang-undang pers adalah sebagai payung hukum media baik cetak maupun online dan elektronik,seorang awak media akan menjalankan sesuai dengan aturan UU no 40 tahun 1999.
Abak Bahtiar ketua forum Wartawan Lebak menyampaikan Peran Media sebagai wadah untuk mencari segala informasi, menuangkan aspirasi, dan sarana interaksi. Menjadi sangat penting dalam lingkungan masyarakat.
Media menjadi kebutuhan pokok masyarakat untuk memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan pada masa sekarang. Pengaruh media dapat dinilai dari dampak positif atau negatifnya khalayak, tergantung pada siapa yang mengkonsumsinya.
“Media sosial menjadi salah satu bukti masyarakat dalam berinteraksi dan berkomunikasi,” ujarnya, Selasa 17/05/2022.
ditegaskannya, siapapun yang melecehkan media dan tidak berdasarkan aturan perundang-undangan harus dikenakan sanksi hukum yang berlaku. Dengan hal tersebut oknum inisial PL ketua karang taruna Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, secepatnya meminta maaf dan tertulis kepada media, baik media online, cetak dan elektronik.
“Jika tidak dilakukan kami akan menempuh jalur hukum,agar yang bersangkutan diproses secara hukum yang berlaku,” tandasnya.
Masih di tempat yang sama, Anwar Sopian mengatakan, “Ketua Karang Taruna Desa Sukamanah PL telah mengakui kesalahannya melalui WhatsApp nya dan berjanji akan menemui para awak media untuk mengklarifikasi, tetapi yang bersangkutan tidak datang alias tidak memenuhi janjinya,” pungkasnya.
Ref:03/Wahyu