November 30, 2023

PERKASANEWS.COM – Lebak |Ketua Forum Wartawan Lebak sangat menyesalkan oknum ketua karang taruna Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Diduga sudah melecehkan media, melalui WhatsApp.

“Mediana Rada te eces” yang beredar Wa grup. Hal ini semua memicu kalangan media merasa geram terhadap oknum ketua karang taruna Desa Sukamanah dengan di sebut Mediana Rada te eces.hal ini di duga pelecehan terhadap media menimbulkan ke gaduhan di sejumlah para insan pers.

Semua insan pers/ media sudah di lindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999, undang-undang pers adalah sebagai payung hukum media baik cetak maupun online dan elektronik,seorang awak media akan menjalankan sesuai dengan aturan UU no 40 tahun 1999.

Abak Bahtiar ketua forum Wartawan Lebak menyampaikan Peran Media sebagai  wadah  untuk  mencari  segala informasi, menuangkan aspirasi, dan  sarana  interaksi. Menjadi sangat  penting dalam  lingkungan  masyarakat.

Media  menjadi kebutuhan pokok masyarakat  untuk  memberikan segala  sesuatu  yang  dibutuhkan pada  masa  sekarang. Pengaruh media  dapat  dinilai  dari  dampak  positif  atau  negatifnya khalayak, tergantung  pada  siapa  yang mengkonsumsinya.

“Media  sosial  menjadi  salah  satu  bukti  masyarakat  dalam berinteraksi  dan  berkomunikasi,” ujarnya, Selasa 17/05/2022.

ditegaskannya, siapapun yang melecehkan media dan tidak berdasarkan aturan perundang-undangan harus dikenakan sanksi hukum yang berlaku. Dengan hal tersebut oknum inisial PL ketua karang taruna Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, secepatnya meminta maaf dan tertulis kepada media, baik media online, cetak dan elektronik.

“Jika tidak dilakukan kami akan menempuh jalur hukum,agar yang bersangkutan diproses secara hukum yang berlaku,” tandasnya.

Masih di tempat yang sama, Anwar Sopian mengatakan, “Ketua Karang Taruna Desa Sukamanah PL telah mengakui kesalahannya melalui WhatsApp nya dan berjanji akan menemui para awak media untuk mengklarifikasi, tetapi yang bersangkutan tidak datang alias tidak memenuhi janjinya,” pungkasnya.

Ref:03/Wahyu

Tinggalkan Balasan