Desember 1, 2023

Perkasanews.com, Lebak|Sejumlah RT dan RW sambangi kantor Desa Sukamanah, turut hadir ketua BPD dan anggota dalam rangka mempertanyakan soal mau di adakan rotasi sekdes Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Selasa (17/5/22).

Di pertanyakan perihal surat rekomendasi rotasi Sekdes yang di tandatangani oleh Kepala Desa Sukamanah, yang tidak obyektif, yang di sampaikan kepada Camat Rangkasbitung. Diki Wahyudi, Sekdes dalam pemaparannya” Tidak pernah menerima surat laporan tersebut dan tidak pernah menerima surat peringatan (SP) 1 dari Kepala desa.”Ujanrnya

Dalam surat rekomendasi dari camat juga, saya tidak tau untuk Rotasi Sekdes, menurut Sekdes, masalah jabatan saya tidak saya permasalahkan yang saya pertanyakan dimana letak kesalahan saya dalam menjalan tugas sebagai Sekretaris Desa, jika ada kesalahan itu kan bisa di musyawarahkan.”Ucap Diki Wahyudi.

“Masih kata Diki Wahyudi, jangan ujug-ujug rotasi aja, harusnya BPD dilibatkan dalam kordinasi dan rotasi harus berdasarkan aturan yang berlaku, hal ini agar kedepannya pemangku jabatan sebagai Kepala Desa, tidak semena-mena. Untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan. “Jangan, memberhentikan perangkat desa sembarangan, memang Kepala Desa boleh menghentikan perangkat desanya, tapi harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,”ujarnya.

Sementara itu masih di tempat yang sama Suhandi, S.Pd ketua BPD Desa Sukamanah menyampaikan” Dalam sambutannya dirinya sampai saat ini belum menerima Surat tembusan dan tidak ada koordinasi dengan pihak BPD.”Ucap Suhandi.

Saya menyarankan sebaiknya, kalau ada permasalahan di Desa di koordinasikan lebih dulu dengan lembaga, kita jaga keharmonisan antara pemerintah desa dengan BPD.”Tegasnya

“Sarman, selaku ketua RT Kampung Nyingungcung juga meminta kepada Kepala desa, untuk memaparkan kesalahan Sekdes dalam menjalankan tugasnya.”Kata Sarman.

Ditambahkan Amsar, selaku ketua paguyuban Sukamanah RW di kampung Nameng Desa Sukamanah, kami ingin jelas apa sih kesalahan Sekdes ini, tiba-tiba ramai di media online mau di rotasi, memangya salahnya apa,”Ucap Amsar.

Aang Noh, Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, sebelumnya saya ucapkan “Minal Aidzin Wal’ faizin” Mohon Maaf Lahir Batin. Khususnya saya dan keluarga, sebenarnya persoalan ini pernah di bicarakan dengan Sekdes Sukamanah, terkait rotasi dan penyalahan wewenang penandatanganan permohonan SPPT, seharusnya kepala desa toh kenapa di tandatangani oleh Sekdes, dan saya selaku kepala desa sampai saat ini belum menandatangani, terang Kades.

Disinggung terkait dengan rotasi Sekdes Sukamanah, tetap akan di laksanakan hari Rabu besok”.Pungkasnya.(Ading/hadi)

Tinggalkan Balasan