Desember 1, 2023

Perkasanews.com, Ternate|Guna menunjang efektifitas kegiatan pembelajaran, Pemerintah Pusat telah merealisasikan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Realisasi Dana BOS 2022 untuk tahap Lertama dibulan Pebruari dan Maret pada semua sekolah telah dipergunakan sesuai amanat Permendikbud No. 6 tahun 2021 tentang petunjuk tehnik pengelolaan Dana BOS Reguler.

Diwawancarai awak PN ( Senin 19/4/2022 ), Kepala Sekolah SDN 15 Kota Ternate, Dede Rosita.,S.Pd menjelaskan BOS reguler tahap pertama untuk SDN 15 realisasi pencairannya dibulan Pebruari dan Maret.

“Untuk pencairan dibulan Pebruari sebesar 27 juta sekian dan dibulan Maret sebesar 16 juta sekian. Dari besaran nilai BOS tersebut telah dipergunakan untuk belanja kebutuhan sekolah, pembayaran gaji guru honor ditambah perbaikan ruang belajar dan ruang kantor” jelas Dede Rosita.

Ia menyebutkan pihaknya tetap mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas publik terkait realisasi BOS sekaligus pemanfaatannya.

“Kita tetap transparan dalam hal penggunaan anggaran . Olehnya itu pasca pencairan saya melakukan meeting bersama dengan dewan guru dan operator soal dana tersebut termasuk penggunaan dan pemanfaatannya yang mana kita tetap konsisten pada amanat Permendikbud No.6 tahun 2022 tentang petunjuk tehnis pengelolaan Dana BOS Reguler ” tandas Dede.

Dede juga mengungkapkan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan khususnya di SDN 15 dirinya bertekad untuk menjadikan SDN 15 sebagai sekolah dengan keunggulan dibidang IT. Olehnya ia sangat mengharapkan dukungan dan kolaborasi bersama demi suksesnya program tersebut.

Red:P03/Ko Ateng.

Tinggalkan Balasan