
Perkasanews.com,Lebak|
Proyek pembangunan Cor Beton di ruas dibawah Satuan Kerja (Satker) dipersoalkan masyarakat pasalnya, pekerjaan proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesipikasi, karena dalam pekejaan terdapat retak-retak.
“Pembangunan jalan cor beton Tanggap darurat diduga dikerjakan asal-asalan alias tidak sesuai bestek. Coba saja lihat baru saja dikerjakan sudah retak-retak, apalagi diluar garis segmen kenapa harus pecah? tegas Samsudin salah seorang Pemantau pembangunan propinsi Banten samsudin satgas LSM (ORATOR) kepada media Perkasa (17/04/2022).
Menurut Samsudin berdasarkan hasil investigasi pihaknya di lapangan pekerjaan proyek cor beton Jalan Desa Margatirta itu akibat lemahnya pengawasan dari pihak satker tersebut.
“Bahkan kami mensinyalir ada dugaan main mata antara pihak pelaksana dengan oknum PPK Satker. Kami minta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak. BTT Tahun Anggara 2022 dalam dilaksanakan oleh PUPR dalam Pelaksanaan Jalan Leuwijaksi Gunung Anten Desa Margatirta Kabupaten Lebak diduga tidak menutup kemungnan pijat PUPR ada main mata soal ini,” katanya lagi.
Lanjut, Samsudin dari analisa dan pengamatan hasil investigasi kemungkinan dasar dari agregat tidak memenuhi spek.
“Agregat dicampur sirtu, sehingga dasarnya bergerak maka menimbulkan keretakan di beton. Dan saya sudah lihat yang retak-retaknya, apapun alasanya itu akibat lemahnya pengawasan,” bebernya, seraya menambahkan pihaknya akan membuat laporan pengaduan hasil investigasinya tersebut pada pihak terkait termasuk penegak hukum. “Kami berharap semua pihak terutama penegak hukum tidak tutup mata dengan laporan masyarakat,” harapnya.
Sementara Kepala BPBD Kabupaten Lebak Febi Rizki Pratama. Menjelaskan dengan dibangunnya coor beton didesa Margatirta Gunung Anten kami hanya keuangan saja itu pun atas usulan dari Desa. Adapun pekerjaan itu dari PUPR Lebak ada pun papan proyek kami serahkan ke penerima pekerja kata Febi Singkat. Tim Media mengejar Satuan Kerja (Satker) PUPR. Sampai berita turun pihak PUPR belum bisa dimintai keterangan. (Azis)