
Perkasanews.com, Serang |Diduga Kuat perusahaan peternak ayam yang berlokasi di Kampung Ciakar Desa Cilayang Kecamatan Cikeusal belum memiliki ijin Jum’at 08/04/2022
Timbulnya Dugaan saat awak media menyambangi perusahaan ternak ayam petelur yang sudah berdiri pada tahun 2016 yang berlokasi di Desa Cilayang tidak ditemukan nya papan informasi publik tentang nama dan legalitas perusahaan tersebut.
Topik ( pengawas lapangan ) saat dikonfirmasi menjelaskan ” untuk perusahaan ini tidak ada Nama perusahaan karna ini punya perorangan pak, milik nya Koh Ivan.
Dan untuk kapasitas saya tidak bisa memastikan tapi untuk tempat ada 7 kandang yang terisi ayam.”Ucapnya
Lebih lanjut Topik menyampaikan disini kita tidak memiliki kantor dan untuk pemasaran kita ikut kantor yang di Cikoneng kecamatan Curug kota serang.
Terlebih terkait perijinan bukan kewenangan saya tapi yang saya tau perijinan sudah resmi dulu pernah di urus oleh pak Edi mantan Sekmat Cikeusal yang sudah almarhum. Dan bapak bisa menanyakan langsung ke ibu Iyoh selaku yang bertanggungjawab atas ternak ini.”Ujarnya.
Di tempat yang berbeda Jarim ( Kades Cilayang ) saat di konfirmasi menjelaskan, terkait ijin perusahaan. Saya sebagai kepala desa Cilayang, saya belum mengetahui dan saya juga sudah melakukan dua kali pemanggilan ke pihak perusahaan dan Alhamdulillah Kemarin perwakilan dari perusahaan datang ke desa.
Tapi terkait berkas perijinan dokumen perusahaan pihak perusahaan tidak bisa menunjukan dan saya masih menunggu etikat baik dari perusahaan untuk datang ke desa dan menunjukkan dokumen perusahaan berikut CSR nya.
Karna bagaimanapun juga saya selaku Kepala Desa berterima kasih dengan adanya perusahaan tersebut bisa memberdayakan warga saya, tapi tidak menutup kemungkinan harus juga di perhatikan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat saya terutama di lingkungan yang terdampak perusahaan tersebut.” Pungkasnya.
Red:P03/Wahyu.