
Perkasanews.com Lebak|Kecamatan Cimarga telah laksanakan rapat Laporan Penyelenggaraan pemerintah Desa (LPPDes) pada hari Senin 28/03/22 bertempat di Aula Kecamatan Cimarga, acara tersebut di hadiri oleh petinggi, aparat Desa serta BPD Desa di Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
H.Syarif Hidayat.SKM selaku Sekretaris Camat Cimarga menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendagri No: 46 tahun 2016 tentang laporan tertinggi, LPPDes wajib melaporkan oleh kepala Desa kepada Bupati melalui kantor Kecamatan, sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa dan melalui dokumen LPPDes di sertai lampiranya merupakan pencapaian kegiatan pemerintah Desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
Lebih lanjut dia mengatakan dalam konteks penyusunan LPPDes akhir tahun anggaran 2021 ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya format penyusunan sesuai dengan permendagri 46 tahun 2016 tersebut.
Dokumen LPPD tahun 2021 adalah laporan pertanggung jawaban petinggi yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan -kegiatan yang telah di tetapkan dalam RKPdesa tahun 2021 dan APBDes tahun 2021. Apa kegitan yang sudah di realisasikan di tahun 2021,apa kegiatan belum di realisasikan di tahun 2021.berapa anggaran kegiatan dan berapa realiasi anggaran kegiatan yang di capai 1 Januari 2021 samapi dengan 31 Desember 2021 semuanya akan di susun dan dilaporkan melalui dokumen LPPD akhir tahun anggaran 2021,”pungkasnya.
Red:P03/Azis