Desember 1, 2023

Perkasanews.com, Serang| Perusahaan ternak ayam PT. Multitrans Agro Lestari (PT MAL) berlokasi di Kampung Sumampir Desa Seuat Jaya Kecamatan Petir Kabupaten Serang-Banten. Bolehkah di pindah tangankan tanpa izin. Sabtu 28/03/2022

Diketahui bahwa perusahaan ternak ayam yang berdiri sejak tahun 2016 atas nama PT. Multitrans Argo Lestari (MAL) dan pada tahun 2020 oleh PT. MAL di pindahtangankan kepada PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS),

Salah satu warga Sumampir yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan bahwa pada tahun 2016 perusahaan ternak ayam atas nama PT. MAL mengadakan sosialisasi izin lingkungan kepada warga untuk mendirikan bangunan.”Namun pada tahun 2020, nama perusahaan PT. MAL berubah menjadi PT. STS dan tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat terkait nama perusahan baru tersebut,” jelasnya kepada awak media.

A. Saepulloh selaku Kepala Desa Seuat Jaya membenarkan bahwa ternak ayam tersebut sudah berubah nama perusahaannya. “Memang dulu untuk pengurusan izin dan sosialisasi kepada masyarakat Desa Seuat Jaya menggunakan nama PT. Multitrans Agro Lestari (PT MAL) namun saya dengar sekarang nama perusahaan tersebut sudah berubah menjadi PT. Sinar Ternak Sejahtera (PT STS),” katanya kepada awak media

Lebih lanjut dia mengatakan seharusnya ketika memang perusahaan tersebut dipindahtangankan kepada perusahaan lain setidaknya ada informasi langsung ke Desa. “Kalau nama perusahaan yang izin tadinya PT. MAL sekarang berubah menjadi PT. STS, seharusnya ada konfirmasi, karena memang terkait izin lingkungan, izin penggunan air bawah tanah (SIPA) yang diminta oleh pihak perusahaan kepada warga itu untuk PT. MAL bukan PT. STS,” pungkasnya

Awak media berusaha konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan menyambangi lokasi perusahaan, pada hari Senin 28/03/22. Amrijal yang katnya manajer perusahaan PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS), enggan memberikan tanggapan dan tidak ada di tempat (kantor)

Setelah berita ini dimuat awak media masih menunggu konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Red:P03/Idris

Tinggalkan Balasan