Desember 1, 2023

Perkasanews.com, Kota Serang | PT. Era Bangun Towerindo, merupakan pihak ketiga yang membangun proyek tower pemancar sinyal, sekaligus untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lokasi pemancar sinyal tersebut berada di Kampung Tinggar Kelutuk RT 005 RW 002 Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Curug Kota Serang.

Dalam hal proses pengurusan perizinan ditengarai ada “Kongkalikong” dengan Dinas Perizinan Kota Serang. Hal tersebut menguat setelah dikonfirmasi terkait ketidak jelasan atau berlarut-larutnya proses perizinan.

Pada Kamis, 10 Februari 2022, awak media menggali informasi dengan pihak-pihak terkait.

Kuatnya dugaan tersebut, sebab surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang disampaikan oleh PT. Era Bangun Towerindo kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, pada tanggal 07 September Tahun 2021, tidak jelas realisasinya.

Kantor Dinas DPMPTSP yang disambangi awak media untuk menanyakan terkait IMB proyek tower pemancar sinyal yang dipihak ketigakan kepada PT. Era Bangun Towerindo yang sudah rampung dikerjakan dari bulan lalu pada tahun 2021.

Semakin membingungkan ketika, Givti selaku staf Bidang Perizinan menjelaskan kepada awak media,
“Bahwa perizinan atas nama PT. Era Bangun Towerindo tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang”.

Lebih jauh dikatakannya, terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT. Era Bangun Towerindo setelah di cek tidak ada atau belum mengurus Izin.

“Mungkin sudah masuk ke Bidang Pengawasan karena, kami di bidang perizinan tidak menerima surat permohonan izin dari PT. Era Bangun Towerindo terkait pembuatan IMB. Khawatir masuknya ke bidang pengawasan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” jelasnya.

Dia mengarahkan kepada awak media untuk menanyakan kepada Kepala Bidang Pengendalian Pelaksana Dinas Satu Pintu.

“Coba langsung tanyakan kepada Bidang Pengendalian. Takut masuk suratnya ke Bidang Pengendalian, karena kita tidak menerima terkait surat permohonan perizinan dari PT. Era Towerindo,” arahnya kepada awak media.

Setelah menerima arahan dari staf perizinan tim media menyambangi Ruang Pengendalian. Namun, Kepala Bidang Wasdal tidak berada diruang kerjanya. Karena ada kegiatan di luar, kata salah satu staf Bidang Pengendalian pada awak media di ruang kerja.

Kepala Bidang Pengendalian Pelaksana Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kota Serang, Feryadi, SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Jum’at 11/2/2022, menjelaskan kepada awak media bahwa tidak ada Izin Mendirikan Bangunan atas nama PT. Era Towerindo.

“Kalau kata Bidang Perijinan seperti itu berarti itu tidak ada karena IMB yang di proses pasti masuk ke Bidang Perijinan dan ada surat pernyataan mereka selaku kuasa dari PT. Era Towerindo akan menempuh proses perijinan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (11/2/2022)

Dan ketika awak media menanyakan terkait langkah apa yang akan diambil selaku Bidang Wasdal dia menjawab akan konsultasi terlebih dahulu dengan Kadis.

“Kan ada surat pernyataan dari mereka nanti saya konsultasi dengan Kadis untuk menentukan langkah,” katanya.

Sampai berita ini dimuat awak media masih menunggu konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

(Red:P.03/Tim)