November 30, 2023

 

PERKASANEWS.COM, SERANG —  Agus Roni Wartawan salah satu media online yakni warga Kampung Ciburuy RT 009,RW/003 Desa Kubang Jaya Kecamatan Petir telah mengalami perampasan alat kerja serta cacian oleh salah seorang oknum guru berinisial HN bersama temen lelakinya yang tidak dikenal, Kamis (13/01/2021).

Menurut saksi mata di lokasi kejadian yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kronologis awal mula kejadian tersebut ,bahwa ada yang meminta shodaqoh masjid di pinggir jalan, tiba-tiba si oknum guru PNS berinisial HN mabok dan membuat gara-gara .

Setelah itu ,ada Pak RT melewati si oknum guru PNS dan hingga pada akhirnya tiba-tiba menarik bajunya.

“Pak RT dicekik sambil di gebukin tapi ia diam saja, tidak memberikan perlawanan ,”terangnya.

 

Lanjut dia, pada saat itu ada wartawan yang melintas kemudian memfoto si oknum guru PNS itu, akan tetapi saat itu juga oknum guru PNS yang diduga sedang dalam keadaan mabuk tiba-tiba merampas alat kerja wartawan itu

“Mereka merampas Id card media dan handphone milik wartawan sambil berkata dasar Wartawan Kadrun,”,jelas Saksi.

Sementara menurut Roni yang menjadi korban kekerasan dan penghinaan mengatakan, adapun perampasan alat kerja seperti Handphone serta Kartu Tanda Anggota ( KTA) miliknya telah dirampas oleh kedua pelaku .

“Bukan hanya itu saja, meraka mencaci dan menghina saya,”ungkapnya.

Dalam tindakan yang dilakukan pelaku lanjut Roni, akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut kepada Sektor petir pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 pukul 20.00 Wib.

“Kemudian dilakukan penyelidikan sesuai dengan laporan Polisi/ pengaduan Nomor : LP/05/ I/ 2022/ sektor Petir, Tanggal 12 Januari 2022,”tuturnya.

Atas adanya peristiwa tersebut ,Makmur Napitipulu selaku Kepala DPP GWI Divisi Litbang angkat bicara, perbuatan yang dilakukan oleh Saudara HN dan teman lelakinya itu dinilai tindakan yang sudah jelas merendahkan Kaum jurnalis.Apalagi disertai adanya perbuatan intimidasi dan juga perampasan alat kerja seperti Handphone dan KTA jurnalis.

Dikatakan Makmur, atas perbuatannya tersebut, Pelaku telah menciderai semangat kemerdekaan Pers sekaligus merendahkan profesi Jurnalis yang telah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1.

“Kami sangat menyangkan masih ada oknum yang berlagak seperti preman, dan juga melakukan tindakan perampasan alat kerja milik wartawan. Untuk itu, kami mengutuk keras dan berharap kepada Aparat Penegak Hukum secepatnya melakukan penangkapan kepada oknum Tersebut ,”tambahnya.

Lebih lanjut Dari hasil laporan korban tersebut, dikenakan perkara tindak pidana  Penghinaan Ringan dan Atau pencurian Biasa .

“Pelaku kini dikenakan pasal 315 KUHP pidana Jo pasal 362 KUHP,”pungkas Makmur Napitupulu.

Sebelum berita ini dimuat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak.

Reporter : Wahyu 

Editor : Enggar